Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2025/PN Gin Shania Putri Herlansyah,S.H. ALDI BUDI WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-485/N.1.15/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Shania Putri Herlansyah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI BUDI WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa ALDI BUDI WIJAYA pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kemenuh Banjar Kemenuh Kelod Desa Kemenuh Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 10.30 WITA Terdakwa berjalan kaki melewati Jalan Raya Kemenuh Banjar Kemenuh Kelod Desa Kemenuh Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar dan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Tahun 2009, warna hitam dengan nomor polisi DK 6796 LL terpakir di pinggir jalan tersebut dengan posisi kunci sepeda motor terpasang pada sepeda motor, Terdakwa kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi Korban WAYAN DARSANA mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Tahun 2009, warna hitam dengan nomor polisi DK 6796 LL dengan cara langsung menyalakan sepeda motor yang masih terpasang kunci kontak motor pada motor tersebut kemudian Terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Tahun 2009, warna hitam dengan nomor polisi DK 6796 LL tersebut ke pabrik tepung di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra Banjar Gelumpang Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar tempat Terdakwa bekerja dan setelah sampai di pabrik tepung Terdakwa bertemu dengan Saudara YANTO Alias CONG (DPO) dan meminjam Handphone milik Saudara YANTO Alias CONG (DPO) yang digunakan Terdakwa untuk menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Tahun 2009, warna hitam dengan nomor polisi DK 6796 LL di Group Facebook STNK ONLY BALI selanjutnya sepeda motor tersebut terjual dengan harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 16.00 WITA saat Terdakwa pergi ke Terminal Persiapan di Jalan Pulau Batam Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX K 135 tahun pembuatan 1994 warna hitam nomor polisi P 3991 EE kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Sukawati;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban WAYAN DARSANA mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------------------------------------------------------

D A N

KEDUA

PRIMAIR

 

--------- Bahwa Terdakwa ALDI BUDI WIJAYA pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 07.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Banjar Kebon Desa Singapadu Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 07.15 WITA Terdakwa melewati Jalan Banjar Kebon, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX K 135 tahun pembuatan 1994, warna hitam dengan nomor polisi P 3991 EE yang terparkir di garasi mobil Jalan Banjar Kebon Desa Singapadu Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, mengetahui kondisi garasi mobil sepi, Terdakwa kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi Korban I WAYAN SURYANA mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX K 135 tahun pembuatan 1994, warna hitam dengan nomor polisi P 3991 EE tersebut dengan cara Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan koin Rp500,00 (lima ratus rupiah) warna silver yang bukan merupakan kunci yang seharusnya digunakan untuk menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian koin Rp500,00 (lima ratus rupiah) tersebut dimasukan Terdakwa ke dalam rumah kunci sepeda motor sampai sepeda motor tersebut hidup kemudian Terdakwa membawa keluar dari garasi mobil tersebut lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut pergi ke kost milik Saksi EKO YULIANTO yang beralamat di Jalan Raya Krobokan Banjar Taman No 68 Krobokan Kelod Kuta Utara Badung dan menawarkannya kepada Saksi EKO YULIANTO namun Saksi EKO YULIANTO menolak;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX K 135 tahun pembuatan 1994, warna hitam dengan nomor polisi P 3991 EE menuju Terminal Persiapan di Jalan Pulau Batam, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan bertemu dengan pihak kepolisian yang kemudian Terdakwa beserta dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX K 135 tahun pembuatan 1994, warna hitam dengan nomor polisi P 3991 EE diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Sukawati;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX K 135 tahun pembuatan 1994, warna hitam dengan nomor polisi P 3991 EE akan dijual oleh Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban I WAYAN SURYANA mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa ALDI BUDI WIJAYA pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 07.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Banjar Kebon Desa Singapadu Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 07.15 WITA Terdakwa melewati Jalan Banjar Kebon Desa Singapadu Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar dan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX K 135 tahun pembuatan 1994, warna hitam dengan nomor polisi P 3991 EE yang terparkir di garasi mobil Jalan Banjar Kebon, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, mengetahui kondisi garasi mobil sepi, Terdakwa kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi Korban I WAYAN SURYANA mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX K 135 tahun pembuatan 1994, warna hitam dengan nomor polisi P 3991 EE dengan cara Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan koin Rp500,00 (lima ratus rupiah) warna silver yang bukan merupakan kunci yang seharusnya digunakan untuk menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian koin Rp500,00 (lima ratus rupiah) tersebut dimasukan Terdakwa ke dalam rumah kunci sepeda motor sampai sepeda motor tersebut hidup kemudian Terdakwa membawa keluar dari garasi mobil tersebut lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut pergi ke kost milik Saksi EKO YULIANTO yang beralamat di Jalan Raya Krobokan Banjar Taman No 68 Krobokan Kelod Kuta Utara Badung dan menawarkannya kepada Saksi EKO YULIANTO namun Saksi EKO YULIANTO menolak;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX K 135 tahun pembuatan 1994, warna hitam dengan nomor polisi P 3991 EE menuju Terminal Persiapan di Jalan Pulau Batam, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan bertemu dengan pihak kepolisian yang kemudian Terdakwa beserta dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX K 135 tahun pembuatan 1994, warna hitam dengan nomor polisi P 3991 EE diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Sukawati;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX K 135 tahun pembuatan 1994, warna hitam dengan nomor polisi P 3991 EE akan dijual oleh Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban I WAYAN SURYANA mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya