Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2018/PN Gin I GUSTI NGURAH ANOM SUKAWINATA,SH. Ida Bagus Putu Yama alias Gus Same Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2018/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan Tar- 0154/P.1.15/Euh.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI NGURAH ANOM SUKAWINATA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ida Bagus Putu Yama alias Gus Same[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa terdakwa IDA BAGUS PUTU YAMA alias GUS SAME, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2018, bertempat di BTN Tiarsa Graha, Jalan Mulawarman Lingkungan Tedung Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, berupa 4 (Empat) paket plastik klip serbuk Kristal warna putih dengan berat masing-masing A. 0,14 (Nol koma empat belas) gram netto, A1. 0,14 (Nol koma empat belas) gram netto, B. 0,09 (Nol koma nol sembilan) gram netto, B1. 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari terdakwa dengan menggunakan HP dihubungi oleh saksi IDA BAGUS NYOMAN SUTAMA alias GUS PELUK untuk mengambil barang berupa paket shabu pada saksi I WAYAN SUBRATA alias GODOGAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), selanjutnya pada hari senin tanggal 15 Januari 2018 terdakwa mendatangi rumah kos saksi I WAYAN SUBRATA alias GODOGAN dilakukanyang beralamat di BTN Tiarsa Graha Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar untuk mengambil paket shabu, setelah memperoleh shabu tersebut kemudian terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Jalan Patih Jelantik Kabupaten Gianyar dan memecah shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket untuk ditaruh di depan gerbang rumah dari saksi IDA BAGUS NYOMAN SUTAMA alias GUS PELUK sesuai dengan permintaan dari saksi IDA BAGUS NYOMAN SUTAMA alias GUS PELUK, setelah paket shabu tersebut dipecah menjadi 4 (empat) paket kemudian dimasukan ke dalam tas pinggang milik terdakwa;
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 17 Januari 2018 terdakwa dengan membawa 4 (empat) paket shabu yang disimpan di dalam tas pinggang tersebut bertujuan untuk menaruh di depan rumah saksi IDA BAGUS NYOMAN SUTAMA alias GUS PELUK, namun sebelum mengantarkan barang tersebut terdakwa mendatangi sebuah rumah yang beralamat di jalan Mangku Giwang Lingkungan Sengguan Kangin, Kecamatan Gianyar kabupaten Gianyar untuk bermain cekian;
  • Bahwa saksi I WAYAN SUWECA, saksi COKORDA BAGUS NARAKESUMA bersama Tim BNNK Gianyar berdasarkan informasi dari masyarakat memperoleh informasi keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana Narkotika, sehingga saksi I WAYAN SUWECA, saksi COKORDA BAGUS NARAKESUMA bersama Tim BNNK Gianyar melakukan penyelidikan terhadap terdakwa, dan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 sekitar pukul 15.00 Wita saksi I WAYAN SUWECA, saksi COKORDA BAGUS NARAKESUMA bersama tim BNNK Gianyar melihat keberadaan terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan mangku Giwang, lingkungan Sengguan Kangin, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi GUSTI AGUNG BAGUS WANG dan saksi GUSTI PUTU SULATRA, dimana ditemukan 4 (empat) buah paket ukuran kecil berisi krital bening yang disimpan didalam tas pinggang merk Junglesurf warna coklat milik terdakwa;
  • Oleh karena terdakwa tidak mempunyai ijin terkait Kristal bening tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 4 (empat) buah paket ukuran kecil masing-masing ada yang dibungkus pipet ukuran kecil dan ada dilakban bening didalamnya berisi Kristal bening jenis shabu yang disimpan di dalam tas pinggang merk Junglesurf warna coklat, 1 (satu) buah HP merk Samsung Model SM-B109E, dibawa ke kantor BNNK Gianyar, selanjutnya dilakukan penyitaan dimana barang berupa sabu-sabu tersebut ditimbang, diperoleh hasil barang berupa 4 (Empat) paket kristal putih diduga sabu-sabu tersebut masing-masing 0,30 (nol koma tiga puluh) gram brutto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram brutto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto, 0,25 (Nol koma dua puluh lima) gram brutto atau 0,1 (nol koma satu) gram netto, 0,25 (Nol koma dua puluh lima) gram brutto atau 0,1 (nol koma satu) gram netto, masing-masing disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk pemeriksaan laboratories diberi kode A, kode A1, kode B, dan kode B1, diberi nomor barang bukti 347/2018/NF, 348/2018/NF, 349/2018/NF, 350/2018/NF, dan 1 (satu) kap plastik berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 25 ml (Dua puluh lima mililiter) diberi nomor barang bukti 351/2018/NF, untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium dan Forensik Bareskrim Polri cabang Denpasar terhadap barang bukti yang disita dalam suratnya Nomor LAB : 89/ NNF/ 2018 tanggal 24 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh HERMEIDI IRIANTO, S.Si, I GEDE BUDIARTAWAN, Ssi, Msi, DEWI YULIANA, Ssi, selaku pemeriksa dan diketahui oleh Ir. KOESNADI, M.Si. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar dalam kesimpulannya : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    1. 347/2018/NF, 348/2018/NF, 349/2018/NF, 350/2018/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika golongan 1 (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. 351/2018/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa IDA BAGUS PUTU YAMA alias GUS SAME, pada hari Rabu tanggal 17 januari 2018 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2018, bertempat di Jalan Mangku Giwang, Lingkungan Sengguan Kangin, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 4 (Empat) paket plastik klip serbuk Kristal warna putih dengan berat masing-masing A. 0,14 (Nol koma empat belas) gram netto, A1. 0,14 (Nol koma empat belas) gram netto, B. 0,09 (Nol koma nol sembilan) gram netto, B1. 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 17 Januari 2018 terdakwa membawa 4 (empat) paket shabu yang disimpan di dalam tas pinggang dan bertujuan untuk menaruh di depan rumah saksi IDA BAGUS NYOMAN SUTAMA alias GUS PELUK, namun sebelum mengantarkan barang tersebut terdakwa mendatangi sebuah rumah yang beralamat di jalan Mangku Giwang Lingkungan Sengguan Kangin, Kecamatan Gianyar kabupaten Gianyar untuk bermain cekian;
  • Bahwa saksi I WAYAN SUWECA, saksi COKORDA BAGUS NARAKESUMA bersama Tim BNNK Gianyar berdasarkan informasi dari masyarakat memperoleh informasi keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana Narkotika, sehingga saksi I WAYAN SUWECA, saksi COKORDA BAGUS NARAKESUMA bersama Tim BNNK Gianyar melakukan penyelidikan terhadap terdakwa, dan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 sekitar pukul 15.00 Wita saksi I WAYAN SUWECA, saksi COKORDA BAGUS NARAKESUMA bersama tim BNNK Gianyar melihat keberadaan terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan mangku Giwang, lingkungan Sengguan Kangin, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi GUSTI AGUNG BAGUS WANG dan saksi GUSTI PUTU SULATRA, dimana ditemukan 4 (empat) buah paket ukuran kecil berisi krital bening yang disimpan didalam tas pinggang merk Junglesurf warna coklat milik terdakwa;
  • Oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki atau menguasai atau menyimpan Kristal bening tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 4 (empat) buah paket ukuran kecil masing-masing ada yang dibungkus pipet ukuran kecil dan ada dilakban bening didalamnya berisi Kristal bening jenis shabu yang disimpan di dalam tas pinggang merk Junglesurf warna coklat, 1 (satu) buah HP merk Samsung Model SM-B109E, dibawa ke kantor BNNK Gianyar, selanjutnya dilakukan penyitaan dimana barang berupa sabu-sabu tersebut ditimbang, diperoleh hasil barang berupa 4 (Empat) paket kristal putih diduga sabu-sabu tersebut masing-masing 0,30 (nol koma tiga puluh) gram brutto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram brutto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto, 0,25 (Nol koma dua puluh lima) gram brutto atau 0,1 (nol koma satu) gram netto, 0,25 (Nol koma dua puluh lima) gram brutto atau 0,1 (nol koma satu) gram netto, masing-masing disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk pemeriksaan laboratories diberi kode A, kode A1, kode B, dan kode B1, diberi nomor barang bukti 347/2018/NF, 348/2018/NF, 349/2018/NF, 350/2018/NF, dan 1 (satu) kap plastik berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 25 ml (Dua puluh lima mililiter) diberi nomor barang bukti 351/2018/NF, untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium dan Forensik Bareskrim Polri cabang Denpasar terhadap barang bukti yang disita dalam suratnya Nomor LAB : 89/ NNF/ 2018 tanggal 24 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh HERMEIDI IRIANTO, S.Si, I GEDE BUDIARTAWAN, Ssi, Msi, DEWI YULIANA, Ssi, selaku pemeriksa dan diketahui oleh Ir. KOESNADI, M.Si. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar dalam kesimpulannya : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    1. 347/2018/NF, 348/2018/NF, 349/2018/NF, 350/2018/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika golongan 1 (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. 351/2018/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya