Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2018/PN Gin Aga Wiranata, SH. YEFRIANUS BATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2018/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-0690/P.1.15/Euh.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Aga Wiranata, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YEFRIANUS BATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa YEFRIANUS BATA pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2018 bertempat di Jalan Raya Br. Gentong Desa / Kec. Tegalalang, Kab. Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat Lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Ni Nyoman Gembrong, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa mengendarai Sepeda motor Yamaha Byson DK 3616 FAA datang dari arah utara Br. Sapat menuju ke arah selatan dengan kecepatan sekitar 40 km/jam menggunakan perseneleng 3, dimana situasi jalan lurus beraspal, cuaca cerah, malam hari  kemudian sesampainya di  Jalan Raya Br. Gentong Desa / Kec. Tegalalang, Kab. Gianyar, terdakwa melihat pejalan kaki dengan jarak 20 (dua puluh), namun terdakwa tidak berhati-hati sehingga tidak memberikan kesempatan kepada korban Ni Nyoman Gembrong untuk menyeberang jalan dari arah barat ke sebelah timur, lalu Sepeda motor yang dikemudikan terdakwa menabrak korban Ni Nyoman Gembrong dengan titik tabrak berada di sebelah timur as jalan sehingga korban jatuh terpental di sebelah timur badan jalan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Ni Nyoman Gembrong mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/194/2018 tertanggal 19 April 2018 dan ditandatangani oleh dr. Dudut Rustyadi, Sp. F, SH.  selaku dokter pemeriksa di RSUP Sanglah dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada jenazah perempuan berumur sekitar delapan puluh tahun ini, ditemukan luka-luka dan patah tulang yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

  • Kemudian pada tanggal 15 April 2018 sekitar pukul 03.30 wita korban meninggal dunia di RSUP Sanglah Denpasar sebagaimana Sertifikat Medis Kematian Nomor: UM.01.05/XIV.4.4.7/1030/2018 tertanggal 15 April 2018 atas nama Ni Nyoman Gembrong.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya