Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2018/PN Gin Aga Wiranata, SH. I Wayan Suerna alias Godog Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2018/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/1755/P.1.15/Euh.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Aga Wiranata, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Wayan Suerna alias Godog[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR:

Bahwa ia terdakwa I WAYAN SUERNA Alias GODOG pada hari Jumat tanggal 14 September 2018 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Rumah terdakwa Banjar Batulumbang, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,  menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari hari Kamis tanggal 13 September 2018 sekira pukul 20.00 wita terdakwa membeli paket shabu tersebut dari GEK (daftar pencarian orang) melalui seseorang di sekitar kantor Desa Bedulu dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian terdakwa membawa pulang paket shabu tersebut, ketika sampai di rumah terdakwa membuka paket tersebut terdapat 18 (delapan belas) paket shabu dan langsung menggunakan 1 (satu) paket tersebut untuk dirinya, lalu terdakwa memindahkannya kedalam bungkus Rokok Sampoerna Mild untuk disimpan di dalam kamarnya.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 14 September 2018 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas kepolisian yakni saksi NGAKAN GEDE JUWITA dan saksi I KADEK ASMARA PUTRA, SH bersama saksi umum yakni I KETUT WARSA dan saksi I MADEL LANUS mendatangi rumah terdakwa dan mendapati terdakwa berada di kamarnya, kemudian petugas menjelaskan kepada terdakwa terkait kecurigaan menyimpan barang Narkotika dan akan melakukan penggeledahan badan maupun rumah, lalu terdakwa mengakui bahwa dirinya ada menyimpan barang Narkotika tersebut dan langsung menunjukkan kepada petugas kepolisian sebuah bekas pembungkus rokok Sampoerna Mild yang berada di lantai kamarnya, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet warna biru kombinasi putih bertuliskan HELLO KITTY dari almari serta meletakkannya di lantai, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah kemudian saksi NGAKAN GEDE JUWITA di hadapan para saksi membuka dan mengeluarkan isi dari pembungkus rokok Sampoerna Mild ditemukan 17 (tujuh belas) paket dari plastic klip kecil berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu,  dan didalam 1 (satu) buah dompet warna biru kombinasi putih bertuliskan HELLO KITTY ditemukan 1(satu) bendel plastic klip, 1(satu) buah alat hisap (bong), 2 (dua) buah pipa kaca kecil masing-masing erisi sumbu kompor terbungkus tisu putih, 1 (sau) buah korek api gas dan 1 (satu) potong pipet warna putih, selanjutnya petugas mengamankan semua barang bukti dan membawa terdakwa ke kantor polres Gianyar, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diduga Narkotika tersebut diketahui berat total ke 17 (tujuh belas) paket tersebut adalah 3,08 (tiga koma nol delapan) gram netto.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa shabu-shabu dengan berat keseluruhan 3,08 (tiga koma nol delapan) gram disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratories pada Laboratiorum Forensik Polri sedangkan sisanya seberat 2,91 (dua koma sembilan satu) gram dipergunakan untuk pembuktian dipersidangan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No.Lab: 1044/NNF/2018 tanggal 17 September 2018 disimpulkan bahwa 17 (tujuh belas) paket berupa kristal bening dan cairan urine adalah Positif mengandung Metamfetamina, yang berdasarkan Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I dan terdaftar pada Nomor urut 61 (enam puluh satu);

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR:

Bahwa ia terdakwa I WAYAN SUERNA Alias GODOG pada hari Jumat tanggal 14 September 2018 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Rumah terdakwa Banjar Batulumbang, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai Penyalah Guna  Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari hari Kamis tanggal 13 September 2018 sekira pukul 20.00 wita terdakwa membeli paket yang  shabu tersebut dari GEK (daftar pencarian orang) melalui seseorang di sekitar kantor Desa Bedulu dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian terdakwa membawa pulang paket shabu tersebut, ketika sampai di rumah terdakwa membuka paket tersebut terdapat 18 (delapan belas) paket shabu dan langsung menggunakan 1 (satu) paket tersebut untuk dirinya dengan cara yaitu sebelum menggunakan siapkan sabu-sabu seperlunya, alat isap (Bong)  tabung pipa kecil dari kaca dan korek api gas yang sudah dimodifikasi, setelah barang-barang tersebut sudah siap, serbuk sabu-sabu dimasukan kedalam tabung kecil dari kaca kemudian dimasukan kedalam pipet yang berada di alat isap (Bong) selanjutnya pada ujung pipa kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas, setelah mengeluarkan asap kemudian diisap seperti mengisap rokok dengan cara berulang-ulang, selanjutnya terdakwa memindahkan sisa paket shabu tersebut kedalam bungkus Rokok Sampoerna Mild untuk disimpan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersesuaian dengan hasil pemeriksaan urine terdakwa yaitu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No.Lab: 1044/NNF/2018 tanggal 17 September 2018 disimpulkan bahwa 17 (tujuh belas) paket berupa kristal bening dan cairan urine adalah Positif mengandung Metamfetamina, yang berdasarkan Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I dan terdaftar pada Nomor urut 61 (enam puluh satu);

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya