Dakwaan |
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2018, pukul 09.00 wita, berdasarkan Surat Peritah Kapolsek Tegallalang Nomor : Sprin/1737/XI/2018, tanggal 12 Nopember 2018, team Satuan Sabhara Polsek Tegallalang yang dipimpin Kanit Sabhara Polsek Tegallalang melaksanakan sidak di Proyek Villa Kuarasan Jl. Cinta Br. Tegal Ds. Tegallalang Kec. Tegallalang Kab. Gianyar, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, terdakwa tidak memiliki Kartu Identitas Penduduk ( KTP ). Perbuatan terdakwa tersebut dapat dibuktikan dengan fakta dan bukti yang telah dikumpulkan
Kepada terdakwa telah patut dan layak didakwa telah melakukan Tindak Pidana Ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 515 Ayat (1) ke 2 KUHP, atau Pasal 91 Ayat (1) UU No. 23 tahun 2006 Jo. Pasal 87 Ayat (3) Perda Kab. Gianyar No. 7 tahun 2010, tentang administrasi Kependudukan
|