Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa PUTU EDY KURNIAWAN ALIAS PUTU UNYIL pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2018 bertempat didepan sebuah artshop di Banjar Pujung Kelod, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa menuntun 1 ( satu ) buah sepeda gayung merk Polygon warna biru silver miliknya yang rantainya terputus sehingga saat melihat sebuah sepeda yang ternyata tidak terkunci tersandar pada tumpukan kayu didepan artshop dipinggir jalan raya, terdakwa langsung meletakkan sepedanya kemudian pergi mengendarai 1 ( satu ) buah sepeda gayung merk Wimcycle warna putih kombinasi merah dan hitam tersebut menuju kearah utara tanpa sepengetahuan pemiliknya I KETUT SUDIRAWAN Als. KETUT NEGARA, hingga akhirnya terdakwa ditangkap warga karena mengambil uang didalam Kotak Sesari didepan Pura Pujung Sari dan diamankan di Polsek Tegalalang. Akibat perbuatan terdakwa, I KETUT SUDIRAWAN Als. KETUT NEGARA mengalami kerugian sekitar Rp. 3.200.000 ( tiga juta dua ratus ribu rupiah ).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 ayat KUHP |