Dakwaan |
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Maret 2018, pukul 15.50 wita, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Gianyar Nomor : Sprin / 467 / III/ RES.1.24 / 2018, tanggal 02 Maret 2018, Sat Sabhara Polres Gianyar yang dipimpin langsung Kanit Patroli Polres gianyar melaksanakan sidak di sebuah Cafe milik terdakwa I KETUT SUCITA, Di jalan raya Pengosekan,Ubud di Restaurant Mamamia, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, terdakwa dengan sengaja telah melakukan perbuatan memiliki dan menguasai sesuatu barang berupa Minuman Beralkohol Merk Plaga dan sejenisnya dengan jumlah 7 ( tujuh ) botol masing - masing : 1 ( Satu ) kotak Plaga Red Blend,1 ( satu ) botol amirnoft,1 ( satu ) botol two island dinot grigid,1 ( satu ) luccaselli,l ( satu ) botol Plaga Sawignom dan 2 ( dua ) botol merk Two Island, dengan maksud untuk menjual dan mengedarkannya kepada orang lain tanpa Surat Izin (SIUP-MB). Perbuatan terdakwa tersebut dapat dibuktikan dengan fakta dan bukti yang telah dikumpulkan
Kepada terdakwa telah patut dan layak didakwa telah melakukan Tindak Pidana Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 17 Perda Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 2012, tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). |