Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 57.966.843,- (lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 233 yang terletak di Desa Banjar Asem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng atas nama Komang Ayu Triwidiyanti, Dan SHM No. 200 yang terletak di Desa Banjar Asem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng atas nama Sri Supraptini yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 233 yang terletak di Desa Banjar Asem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng atas nama Komang Ayu Triwidiyanti, Dan SHM No. 200 yang terletak di Desa Banjar Asem Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng atas nama Sri Supraptini untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |