Bahwa Terdakwa I PUTU BUDI ARTAWAN, pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2020 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2020, bertempat di Areal Parkir Pura Batan Bingin di Banjar Tatiapi Desa Pejeng Kawan Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa datang ke Pura Batan Bingin menumpang ojek kemudian Terdakwa kehabisan uang karena bermain sabung ayam selanjutnya Terdakwa mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor yang terparkir diareal parkir pura tersebut, setelah itu Terdakwa menuju ke areal parkir sepeda motor lalu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nomor Polisi DK 4455 KJ selanjutnya terdakwa pulang ke Karangasem.
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi Dewa Nyoman Rai Arsana untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nomor Polisi DK 4455 KJ, nomor rangka : MH14B21175K649770, nomor mesin : HB21E-1600486, sehingga dengan adanya kejadian tersebut saksi Dewa Nyoman Rai Arsana mengalami kerugian materiil lebih kurang sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |